Postingan

Tugas Terkini

MUNIR

MILITER BUKAN MUSUH MUNIR "Sana lapor ke Munir, kita nggak takut 2 ." (Teriakan seorang militer ketika demonstrasi 1998) Munir tidak memusuhi milter. Lewat berbagai upaya, Munir justru mendorong agar militer semakin kuat dan profesional. Hal itu dia tunjukkan dengan tuntutan reformasi militer yang mensyaratkan militer memahami dan menghormati nilai-nilai HAM, tunduk terhadap supremasi sipil dan prinsip negara hukum, akuntabel, tidak berpolitik juga berbisnis, dan kompeten dalam menjalankan tugasnya 3 . Untuk mewujudkan visi reformasi militer itu, Munir harus berhadapan dengan banyak sekali militer melalui kasus-kasus yang dia bela. Pengalaman pertama Munir berhadapan dengan militer ketika dia menjadi pembela warga pulau Nipah Madura yang dibunuh oleh militer pada tahun 1993. Waktu itu dia sedang aktif di LBH Surabaya yang kemudian juga melakukan pembelaan terhadap 11 teman Marsinah yang diberhentikan sepihak oleh perusahaan, termasuk juga menjadi pembel...

HARTA BERSAMA

KONSEP HARTA BERSAMA 1 Pengaturan harta bersama telah muncul sejak masa kolonial melalui Buku I KUHPerdata. Kemudian, pemerintahan Indonesia mengatur lebih spesifik dalam UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan dan tidak memberlakukan lagi aturan dalam KUHPerdata itu sepanjang telah diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 tersebut. Terjadi perbedaan konsepsi harta bersama antara KUHPerdata dengan UU Perkawinan. Menurut Pasal 119 KUHPerdata, terhitung sejak perkawinan terjadi, demi hukum terjadilah percampuran harta di antara keduanya. Akibatnya harta istri menjadi harta suami, demikian pula sebaliknya. Inilah yang disebut sebagai harta bersama. Sedangkan UU Perkawinan pasal 35 (1) memberi batasan maksud harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bawaan dari masing-masing suami dan istri. Lebih lanjut pasal 35 (2) menyatakan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda...

DI/TII

PEMBERONTAKAN DI/TII BUKANLAH MOTIF AGAMA! Darul Islam/Tentara Islam Indonesia atau disingkat DI/TII sempat mewarnai dinamika perjalanan pasca kemerdekaan Indonesia. Didirikan oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo pada tahun 1942 di Cisayong Tasikmalaya Jawa Barat dan selanjutnya dideklarasikan pada 7 Agustus 1949. DI/TII mengusung tujuan mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) yang berdasarkan hukum Islam bersumber pada Al-Quran dan Hadist. Setelah DI/TII dideklarasikan, beberapa kota lain menyusul menyatakan menjadi bagian dari DI/TII. Amir Fatah memimpin gerakan DI/TII di Jawa Tengah pada tahun 1950 – 1959, Ibnu Hadjar memimpin di Kalimantan pada tahun yang sama, lalu Kahar Muzakar memimpin di Sulawesi Selatan pada tahun 1950-1965 dan kemudian Daud Beureueh di Aceh pada tahun 1953 – 1962. Jika kita melihat pada nama dan tujuan DI/TII didirikan maka secara singkat kita mungkin akan menyimpulkan bahwa DI/TII lahir karena motif agama khususnya agama Islam....