CATATAN KULIAH DARI PROF. MAHFUD MD

KONSEP POLITIK HUKUM DI INDONESIA


Politik memiliki banyak arti, bisa diartikan negara yang salahsatunya pada jaman Yunani ada yang disebut polis dan berkembang disebut menjadi politik yaitu kegiatan mengelola negara. Arti politik yang sering disebut juga adalah pertarungan untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan. Dari dua gambaran itu semuanya memiliki kesamaan di soal kekuasaan, baik untuk mendapatkan atau mempertahankan dan juga mengelolanya. Karena kekuasaan lahir dari proses politik maka kekuasaan cenderung korup.

Berikutnya Prof. Mahfud MD mengurai arti hukum yaitu norma atau kaidah yang sudah diberlakukan oleh negara dan mempunyai kekuataan memaksa dan bisa dijatuhi sanksi bagi yang melanggar. Agama, adat, kebiasaan masyarakat, bukanlah hukum karena tidak ditetapkan oleh negara sebagai peraturan perundang-undangan, kecuali yang telah ditetapkan menjadi peraturan seperti UU perkawinan. Sedangkan proses terbentuknya hukum beliau mengutip pendapat Hans Kelsen yang menyebutkan bahwa pemberontakan yang menang dan bisa dikonsolidasikan ke dalam maka itu menjadi hukum yang sah. Sejarah mencatat bahwa beberapa negara seperti Perancis dan Indonesia hukumnya yang sekarang berlaku bermula dari pemberontakan yang berhasil. Perancis dengan revolusi Perancis dan Indonesia ditandai dengan proklamasi kemerdekaan 1945. Sedangkan proses pembentukan hukum yang tidak melalui pemberontakan dinamakan proses legislasi. Hukum dibentuk gunanya untuk mencapai tujuan negara. Tujuan negara Indonesia tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Maka dari itu, pengertian dari politik hukum adalah Legal policy atau garis resmi atau kebijakan tentang hukum yang harus diberlakukan atau tidak boleh diberlakukan untuk mencapai tujuan negara. Landasan utama politik hukum adalah cita-cita bangsa yaitu bangsa Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. Cita-cita itu kemudian terjabarkan ke dalam tujuan negara yang terkandung dalam pembukaan UUD NRI 1945. Berdasar tujuan negara itu maka disusunlah hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan.

Politik hukum di Indonesia melahirkan yang disebut dengan cita hukum pancasila yang tertuang dalam materi Pancasila. Berdasar cita hukum pancasila kemudian melahirkan kaidah-kaidah hukum yaitu: Pertama. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia. Kaidah ini memberikan penekanan pada konsep integrasi. Hukum yang harus melindungi negara atau warganegara dari perpecahan atau disintegrasi bangsa. Kedua. Hukum harus mewujudkan demokrasi dan nomokrasi. Demokrasi artinya melindungi hak dan kebebasan setiap individu namun tetap sesuai dengan aturan hukum yang ada (nomokrasi). Prof. Mahfud menyebut “ Jika hanya demokrasi yang utamakan maka akan menimbulkan anarkis, namun jika hanya nomokrasi yang diutamakan maka akan elitis. Oleh karena itu demokrasi dan nomokrasi adalah satu paket”. Demokrasi dan nomokrasi itu telah diatur dalam UUD NRI 1945 pada pasal 2 dan pasal 3. Ketiga, Prinsip toleransi beragama berkeadaban. Negara Indonesia bukanlah negara agama, tapi juga bukan negara sekuler. Indonesia adalah negara berketuhanan. Negara Indonesia menjamin dan melindungi warganegara untuk beragama. Sebagai contoh negara tidak mewajibkan Zakat bagi warganegara, namun negara mengatur bagi umat muslim ketika berzakat untuk melindungi prosedurnya. Keempat, keadilan sosial. Negara Indonesia adalah negara kesejahteraan yang memiliki tugas untuk mensejahterakan warganegaranya. Berbeda dengan negara liberal yang tugasnya adalah mengawasi persaingan bebas warganegaranya. Konsep Pancasila adalah konsep Prismatik yaitu mengambil jalan tengah di antara yang ekstrem kanan dengan yang ekstrem kiri. Dalam contoh ini berarti antara paham kolektivisme dan individualisme. Konsep Pancasila percaya bahwa setiap manusia memiliki kebebasan individu, namun Pancasila juga percaya bahwa manusia adalah manusia sosial yang tidak bisa hidup sendirian.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVIEW BUKU "MENUJU GERBANG KEMERDEKAAN"

DI/TII

MUNIR