CATATAN KULIAH DARI PROF. MAHFUD MD
KONSEP
POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Politik
memiliki banyak arti, bisa diartikan negara yang salahsatunya pada
jaman Yunani ada yang disebut polis dan berkembang disebut menjadi
politik yaitu kegiatan mengelola negara. Arti politik yang sering
disebut juga adalah pertarungan untuk mendapatkan atau mempertahankan
kekuasaan. Dari dua gambaran itu semuanya memiliki kesamaan di soal
kekuasaan, baik untuk mendapatkan atau mempertahankan dan juga
mengelolanya. Karena kekuasaan lahir dari proses politik maka
kekuasaan cenderung korup.
Berikutnya
Prof. Mahfud MD mengurai arti hukum yaitu norma atau kaidah yang
sudah diberlakukan oleh negara dan mempunyai kekuataan memaksa dan
bisa dijatuhi sanksi bagi yang melanggar. Agama, adat, kebiasaan
masyarakat, bukanlah hukum karena tidak ditetapkan oleh negara
sebagai peraturan perundang-undangan, kecuali yang telah ditetapkan
menjadi peraturan seperti UU perkawinan. Sedangkan proses
terbentuknya hukum beliau mengutip pendapat Hans Kelsen yang
menyebutkan bahwa pemberontakan yang menang dan bisa
dikonsolidasikan ke dalam maka itu menjadi hukum yang sah.
Sejarah mencatat bahwa beberapa negara seperti Perancis dan Indonesia
hukumnya yang sekarang berlaku bermula dari pemberontakan yang
berhasil. Perancis dengan revolusi Perancis dan Indonesia ditandai
dengan proklamasi kemerdekaan 1945. Sedangkan proses pembentukan
hukum yang tidak melalui pemberontakan dinamakan proses legislasi.
Hukum dibentuk gunanya untuk
mencapai tujuan negara. Tujuan negara Indonesia tercantum dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Maka
dari itu, pengertian dari politik hukum adalah Legal policy
atau garis resmi atau kebijakan tentang hukum yang harus diberlakukan
atau tidak boleh diberlakukan untuk mencapai tujuan negara. Landasan
utama politik hukum adalah cita-cita bangsa yaitu bangsa Indonesia
yang sejahtera, adil dan makmur. Cita-cita itu kemudian terjabarkan
ke dalam tujuan negara yang terkandung dalam pembukaan UUD NRI 1945.
Berdasar tujuan negara itu maka disusunlah hukum sebagai alat untuk
mencapai tujuan.
Politik
hukum di Indonesia melahirkan yang disebut dengan cita hukum
pancasila yang tertuang dalam materi Pancasila. Berdasar cita hukum
pancasila kemudian melahirkan kaidah-kaidah hukum yaitu: Pertama.
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia. Kaidah
ini memberikan penekanan pada konsep integrasi. Hukum yang harus
melindungi negara atau warganegara dari perpecahan atau disintegrasi
bangsa. Kedua. Hukum
harus mewujudkan demokrasi dan nomokrasi. Demokrasi artinya
melindungi hak dan kebebasan setiap individu namun tetap sesuai
dengan aturan hukum yang ada (nomokrasi). Prof. Mahfud menyebut “
Jika hanya demokrasi yang utamakan maka akan menimbulkan anarkis,
namun jika hanya nomokrasi yang diutamakan maka akan elitis. Oleh
karena itu demokrasi dan nomokrasi adalah satu paket”. Demokrasi
dan nomokrasi itu telah diatur dalam UUD NRI 1945 pada pasal 2 dan
pasal 3. Ketiga, Prinsip
toleransi beragama berkeadaban. Negara Indonesia bukanlah negara
agama, tapi juga bukan negara sekuler. Indonesia adalah negara
berketuhanan. Negara Indonesia menjamin dan melindungi warganegara
untuk beragama. Sebagai contoh negara tidak mewajibkan Zakat bagi
warganegara, namun negara mengatur bagi umat muslim ketika berzakat
untuk melindungi prosedurnya. Keempat, keadilan
sosial. Negara Indonesia adalah negara kesejahteraan yang memiliki
tugas untuk mensejahterakan warganegaranya. Berbeda dengan negara
liberal yang tugasnya adalah mengawasi persaingan bebas
warganegaranya. Konsep Pancasila adalah konsep Prismatik
yaitu mengambil jalan tengah di
antara yang ekstrem kanan dengan yang ekstrem kiri. Dalam contoh ini
berarti antara paham kolektivisme dan individualisme. Konsep
Pancasila percaya bahwa setiap manusia memiliki kebebasan individu,
namun Pancasila juga percaya bahwa manusia adalah manusia sosial yang
tidak bisa hidup sendirian.
Komentar
Posting Komentar