CATATAN KULIAH DARI PROF. SIDHARTA
BERPIKIR
SECARA HUKUM
“Asas
pertama dalam penalaran hukum adalah iktikad baik” (Dr. Sidharta)
Pada
pengantar kuliah penalaran hukum, Dr. Sidharta mengatakan bahwa hukum
selalu berjalan terseok-seok di belakang fakta atau peristiwa: Het
recht hinkt achter de feiten aan. Ada gap atau
jarak antara hukum positif untuk menjawab berbagai fakta atau
kejadian yang terus berkembang. Seringnya, hukum dibuat setelah suatu
fakta terjadi secara berulang-ulang sehingga fakta tersebut perlu
diatur dalam hukum positif. Dalam aliran civil law,
hukum positif ditempatkan sebagai sumber hukum yang paling utama
untuk menentukan putusan hukum seorang hakim. Namun bagaimana jika
hukum positif tersebut tidak relevan lagi dengan kenyataan atau fakta
yang terjadi? Secara cepat hakim bisa melakukan penemuan hukum
(rechtsvinding). Tetapi jika preseden penemuan hukum itu terlalu
banyak penyimpangan maka perlu dilakukan revisi peraturan
perundang-undangan melalui legislative review.
Penemuan
hukum adalah upaya untuk memangkas kesenjangan antara hukum positif
dengan fakta atau kejadian yang konkret sehingga didapatkan putusan
yang relevan. Untuk bisa melakukan penemuan hukum, sebuah aturan
dalam hukum positif dibaca dan dianalisis dengan berbagai cara untuk
mendapat esensi dari sebuah aturan itu sehingga bisa menangkap
fakta-fakta yang sebelumnya tidak bisa masuk dalam aturan itu.
Penemuan hukum kontributif yaitu
penemuan hukum dengan cara memperluas makna sebuah konsep agar mampu
menangkap berbagai fakta yang belum masuk dalam sebuah peraturan.
Untuk bisa melakukan penemuan hukum dengan landasan yang kokoh maka
sebuah fakta harus dikaji dengan kerangka nalar hukum, itu kemudian
yang disebut dengan penalaran hukum (legal reasoning).
Kerangka
Pembentuk Nalar Hukum .
Hal pertama untuk melakukan penemuan hukum terhadap suatu fakta yang tidak diatur secara jelas dalam sebuah peraturan dengan cara membedah konsep fakta itu. Perluasan makna diperlukan untuk mendapatkan konsep yang jelas dan relevan sesuai dengan perkembangan situasi dan nilai yang dianut dalam masyarakat. Untuk memperluas makna dibutuhkan berbagai pengetahuan yang mendukung suatu fakta itu. Setelah secara konsepsi jelas maka kemudian ditarik kembali daan dilihat dari sisi proposisi yaitu hubungan antarkonsep yang disebut sebagai asas. Hal ini memberikan dasar latar belakang sebuah konsep terbentuk dan membentuk aturan. Asas muncul tidak dibentuk oleh si pembuat undang-undang. Asas dibangun oleh doktrin atau teori dari berbagai aliran hukum. Oleh karena itu setelah diketahui asas yang sesuai kemudian ditarik pada doktrin atau bangunan teori apa yang membentuk asas itu. Dari teori atau doktrin yang ditemukan dan berkorelasi dengan asas, maka kemudian dicari bidang ilmu yang terkait dengan suatu teori tersebut.
Hal pertama untuk melakukan penemuan hukum terhadap suatu fakta yang tidak diatur secara jelas dalam sebuah peraturan dengan cara membedah konsep fakta itu. Perluasan makna diperlukan untuk mendapatkan konsep yang jelas dan relevan sesuai dengan perkembangan situasi dan nilai yang dianut dalam masyarakat. Untuk memperluas makna dibutuhkan berbagai pengetahuan yang mendukung suatu fakta itu. Setelah secara konsepsi jelas maka kemudian ditarik kembali daan dilihat dari sisi proposisi yaitu hubungan antarkonsep yang disebut sebagai asas. Hal ini memberikan dasar latar belakang sebuah konsep terbentuk dan membentuk aturan. Asas muncul tidak dibentuk oleh si pembuat undang-undang. Asas dibangun oleh doktrin atau teori dari berbagai aliran hukum. Oleh karena itu setelah diketahui asas yang sesuai kemudian ditarik pada doktrin atau bangunan teori apa yang membentuk asas itu. Dari teori atau doktrin yang ditemukan dan berkorelasi dengan asas, maka kemudian dicari bidang ilmu yang terkait dengan suatu teori tersebut.
Penulis:
Guntoro
Komentar
Posting Komentar