CATATAN KULIAH DARI PROF. SIDHARTA

BERPIKIR SECARA HUKUM


“Asas pertama dalam penalaran hukum adalah iktikad baik” (Dr. Sidharta)

Pada pengantar kuliah penalaran hukum, Dr. Sidharta mengatakan bahwa hukum selalu berjalan terseok-seok di belakang fakta atau peristiwa: Het recht hinkt achter de feiten aan. Ada gap atau jarak antara hukum positif untuk menjawab berbagai fakta atau kejadian yang terus berkembang. Seringnya, hukum dibuat setelah suatu fakta terjadi secara berulang-ulang sehingga fakta tersebut perlu diatur dalam hukum positif. Dalam aliran civil law, hukum positif ditempatkan sebagai sumber hukum yang paling utama untuk menentukan putusan hukum seorang hakim. Namun bagaimana jika hukum positif tersebut tidak relevan lagi dengan kenyataan atau fakta yang terjadi? Secara cepat hakim bisa melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Tetapi jika preseden penemuan hukum itu terlalu banyak penyimpangan maka perlu dilakukan revisi peraturan perundang-undangan melalui legislative review.

Penemuan hukum adalah upaya untuk memangkas kesenjangan antara hukum positif dengan fakta atau kejadian yang konkret sehingga didapatkan putusan yang relevan. Untuk bisa melakukan penemuan hukum, sebuah aturan dalam hukum positif dibaca dan dianalisis dengan berbagai cara untuk mendapat esensi dari sebuah aturan itu sehingga bisa menangkap fakta-fakta yang sebelumnya tidak bisa masuk dalam aturan itu. Penemuan hukum kontributif yaitu penemuan hukum dengan cara memperluas makna sebuah konsep agar mampu menangkap berbagai fakta yang belum masuk dalam sebuah peraturan. Untuk bisa melakukan penemuan hukum dengan landasan yang kokoh maka sebuah fakta harus dikaji dengan kerangka nalar hukum, itu kemudian yang disebut dengan penalaran hukum (legal reasoning).

Kerangka Pembentuk Nalar Hukum .
Hal pertama untuk melakukan penemuan hukum terhadap suatu fakta yang tidak diatur secara jelas dalam sebuah peraturan dengan cara membedah konsep fakta itu. Perluasan makna diperlukan untuk mendapatkan konsep yang jelas dan relevan sesuai dengan perkembangan situasi dan nilai yang dianut dalam masyarakat. Untuk memperluas makna dibutuhkan berbagai pengetahuan yang mendukung suatu fakta itu. Setelah secara konsepsi jelas maka kemudian ditarik kembali daan dilihat dari sisi proposisi yaitu hubungan antarkonsep yang disebut sebagai asas. Hal ini memberikan dasar latar belakang sebuah konsep terbentuk dan membentuk aturan. Asas muncul tidak dibentuk oleh si pembuat undang-undang. Asas dibangun oleh doktrin atau teori dari berbagai aliran hukum. Oleh karena itu setelah diketahui asas yang sesuai kemudian ditarik pada doktrin atau bangunan teori apa yang membentuk asas itu. Dari teori atau doktrin yang ditemukan dan berkorelasi dengan asas, maka kemudian dicari bidang ilmu yang terkait dengan suatu teori tersebut.

Penulis: Guntoro

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVIEW BUKU "MENUJU GERBANG KEMERDEKAAN"

DI/TII

MUNIR