Pelarangan Sepeda Motor

Pelarangan Sepeda Motor di Jalan Thamrin dan Merdeka Barat


Kebijakan Pemda DKI Jakarta melarang sepeda motor melintas di jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat diskriminatif. Kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan yang menggunakan roda empat atau lebih. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Ketika awal diberlakukan 17 Desember 2014, sepeda motor dilarang melintas selama 24 jam. Namun pada Maret 2015, isi Pergub yang terkait dengan batasan waktu pelarangan sepeda motor diubah menjadi hanya pukul 06.00 – 23.00. Meskipun sudah direvisi, Pergub itu masih dirasa diskriminatif karena sepeda motor masih tidak bisa melintas di jam kerja sedangkan mobil pribadi bisa melewati walaupun dengan sistem ganjil genap. Dengan kata lain, motor dianggap lebih membuat kemacetan dibandingkan dengan mobil.

Dimensi mobil memiliki ukuran lebih besar dan cenderung memenuhi badan jalan dibandingkan dengan sepeda motor. Sebagai contoh, untuk satu unit mobil merk Avanza, memiliki panjang 4190 mm dan lebar 1660 mm, sedangkan 1 unit sepeda motor merk Vario memiliki panjang 1921 mm dan lebar 683 mm. Dari perbandingan dimensi ukuran, mobil yang sebenarnya membutuhkan banyak ruang di badan jalan dan potensial menyebabkan kemacetan dibandingkan motor yang memiliki dimensi lebih ramping. Meskipun dimensi ukuran mobil lebih besar dibandingkan dengan motor, akantetapi seringkali hanya dinaikin oleh 1 atau 2 orang saja.

Penggunaan sepeda motor dalam mengangkut penumpang lebih efisien dibandingkan dengan mobil pribadi. Kebijakan penghapusan three in one mendorong setiap orang bebas membawa mobilnya pribadinya sendiri. Seringkali bisa dilihat di jalanan, satu unit mobil hanya berisi satu penumpang yaitu pengemudi. Sebagai contoh mobil Avanza, seharusnya bisa memuat hingga 8 penumpang termasuk pengemudi. Motor Vario dengan dimensi yang lebih kecil walaupun hanya dinaikin oleh pengemudi sudah menggunakan setengah dari luasan dimensi yang ada. Oleh karena itu sepeda motor lebih efisien dalam membawa penumpang dibandingkan dengan mobil.

Pemilik sepeda motor dan pemilik mobil pribadi memiliki posisi yang sama sebagai pembayar pajak. Ketika melakukan pembelian sepeda motor atau mobil, setiap pembeli dikenakan pajak. Ketika akan membuat STNK, BPKB dan SIM, semua pemilik kendaraan dikenakan pajak. Setiap tahun para pemilik kendaraan juga dikenakan pajak. Pembangunan dan perawatan jalan di jalan Thamrin hingga jalan Merdeka Barat menggunakan anggaran negara yang berasal dari dana publik salahsatunya bersumber dari pajak rakyat. Oleh karena itu, seharusnya pemilik sepeda motor dan pemilik mobil pribadi memiliki hak yang sama untuk melintasi jalan Thamrin dan Merdeka Barat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVIEW BUKU "MENUJU GERBANG KEMERDEKAAN"

DI/TII

MUNIR