Pelarangan Sepeda Motor
Pelarangan Sepeda Motor di Jalan Thamrin dan Merdeka Barat
Kebijakan
Pemda DKI Jakarta melarang sepeda motor melintas di jalan Thamrin
hingga Medan Merdeka Barat diskriminatif. Kendaraan yang
diperbolehkan melintas adalah kendaraan yang menggunakan roda empat
atau lebih. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub)
Nomor
141 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 195
Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Ketika awal
diberlakukan 17 Desember 2014, sepeda motor dilarang melintas selama
24 jam. Namun pada Maret 2015, isi Pergub yang terkait dengan batasan
waktu pelarangan sepeda motor diubah menjadi hanya pukul 06.00 –
23.00. Meskipun sudah direvisi, Pergub itu masih dirasa diskriminatif
karena sepeda motor masih tidak bisa melintas di jam kerja sedangkan
mobil pribadi bisa melewati walaupun dengan sistem ganjil genap.
Dengan kata lain, motor dianggap lebih membuat kemacetan dibandingkan
dengan mobil.
Dimensi
mobil memiliki ukuran lebih besar dan cenderung memenuhi badan jalan
dibandingkan dengan sepeda motor. Sebagai contoh, untuk satu unit
mobil merk Avanza, memiliki panjang 4190 mm dan lebar 1660 mm,
sedangkan 1 unit sepeda motor merk Vario memiliki panjang 1921 mm dan
lebar 683 mm. Dari perbandingan dimensi ukuran, mobil yang sebenarnya
membutuhkan banyak ruang di badan jalan dan potensial menyebabkan
kemacetan dibandingkan motor yang memiliki dimensi lebih ramping.
Meskipun dimensi ukuran mobil lebih besar dibandingkan dengan motor,
akantetapi seringkali hanya dinaikin oleh 1 atau 2 orang saja.
Penggunaan
sepeda motor dalam mengangkut penumpang lebih efisien dibandingkan
dengan mobil pribadi. Kebijakan penghapusan three
in
one
mendorong setiap orang bebas membawa mobilnya pribadinya sendiri.
Seringkali bisa dilihat di jalanan, satu unit mobil hanya berisi satu
penumpang yaitu pengemudi. Sebagai contoh mobil Avanza, seharusnya
bisa memuat hingga 8 penumpang termasuk pengemudi. Motor Vario dengan
dimensi yang lebih kecil walaupun hanya dinaikin oleh pengemudi sudah
menggunakan setengah dari luasan dimensi yang ada. Oleh karena itu
sepeda motor lebih efisien dalam membawa penumpang dibandingkan
dengan mobil.
Pemilik
sepeda motor dan pemilik mobil pribadi memiliki posisi yang sama
sebagai pembayar pajak. Ketika melakukan pembelian sepeda motor atau
mobil, setiap pembeli dikenakan pajak. Ketika akan membuat STNK, BPKB
dan SIM, semua pemilik kendaraan dikenakan pajak. Setiap tahun para
pemilik kendaraan juga dikenakan pajak. Pembangunan dan perawatan
jalan di jalan Thamrin hingga jalan Merdeka Barat menggunakan
anggaran negara yang berasal dari dana publik salahsatunya bersumber
dari pajak rakyat. Oleh karena itu, seharusnya pemilik sepeda motor
dan pemilik mobil pribadi memiliki hak yang sama untuk melintasi
jalan Thamrin dan Merdeka Barat.
Komentar
Posting Komentar