WACANA REVISI PP TENTANG REMISI
Relevansi Argumentasi
Menkumham Dalam Rencana Revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun
20121
Oleh: Guntoro, Johanna Purba
dan Siti2
Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Yasona Laoly menggulirkan wacana revisi Peraturan Pemerintah
nomor 99 tahun 2012 tentang tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1999 tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan3.
Peraturan Pemerintah itu memuat tentang tata cara pemberian remisi
bagi narapidana, salahsatunya narapidana dengan kejahatan luar biasa
atau extraordinary
crime
(korupsi, narkotika, terorisme).
Narapidana dengan kejahatan luar biasa diberlakukan pengetatan
persyaratan dibanding dengan narapidana lain, salahsatunya adalah
mensyaratkan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya4.
Di bagian menimbang dalam peraturan pemerintah itu disebutkan bahwa
pengetatan pemberian remisi dilakukan dengan pertimbangan tindak
pidana korupsi, narkotika dan terorisme mengakibatkan kerugian yang
besar bagi negara, korban yang banyak, dan menimbulkan ketakutan yang
luar biasa di masyarakat serta untuk tujuan memenuhi rasa keadilan
masyarakat.
Menkumham
menganggap Peraturan Pemerintah tersebut menyebabkan hampir di semua
lapas mengalami kelebihan kapasitas, melanggar kesetaraan narapidana
dan bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya khususnya UU
nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan5.
Dengan argumentasi itu Menkumham berencana melakukan revisi PP no.99
tahun 2012 yang salahsatunya adalah menghapus syarat justice
collaborator.
Berdasar argumentasi yang disampaikan Menkumham itu, tulisan ini
mencoba akan mengkaji relevansinya dengan rencana revisi Peraturan
Pemerintah nomor 99 tahun 2012.
3.
“Justice
Collaborator harusnya
di ranah pengadilan, bukan dalam Peraturan Pemerintah”
Pernyataan
di atas adalah pernyataan Menkumham yang menilai persyaratan justice
collaborator dalam
PP nomor 99 tahun 2012 menyalahi UU no.5 tahun 2004 tentang Mahkamah
Agung dan UU No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
yang mengatur bahwa justice
collaborator hanya
bisa diberikan pada saat proses peradilan6.
Menurut Miko, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Peraturan
Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tidak melanggar undang-undang karena
hanya mengatur teknis pelaksanaan dari undang-undang yang
mengamanatkan. Terkait norma baru yang terdapat dalam Peraturan
Pemerintah itu yaitu justice
collaborator,
miko mengusulkan agar dimasukan ke dalam Undang-Undang nomor 12 tahun
1995 tentang pemasyarakatan7.
Menkumham akan menghapus pasal justice
collaborator di
dalam UU no.99 tahun 2012. Artinya, Menkumham akan menghilangkan
salahsatu syarat pengetatan remisi. Akantetapi jika Menkumham
memindahkan pasal justice
collaborator
dalam UU no.12 tahun 1995 maka artinya akan memperkuat norma itu.
Kesimpulan
Berdasar
dari analisis di atas dapat dilihat bahwa argumentasi yang
disampaikan oleh Menkumham tidak relevan dengan tindakan yang akan
diambil yaitu revisi PP no.99 tahun 2012. Peraturan Pemerintah itu
telah juga diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor
51 P/HUM/2013 yang menyatakan PP no.99 tahun 2012 tidak ada unsur
diskriminatif. Sebagai rekomendasi, Mahkamah Agung dan Kementrian
Hukum dan Ham sebaiknya memberlakukan secara masif proses
rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu narkoba untuk mengurangi
jumlah narapidana di lapas dan mengusulkan kepada DPR RI agar
memasukan norma justice collaborator ke dalam UU.no12 tahun
1995. Langkah ini akan lebih efektif dalam mengurangi kelebihan
kapasitas lapas dengan tetap menjamin semangat pemberantasan korupsi,
narkotika dan terorisme.
1
Kajian hukum atas rencana revisi pp 99 tahun 2012
2
Mahasiswa STIH Jentera angkatan 2016
4
Pasal 34A, ayat 1, butir a, PP No.99 tahun 2012
6
http://nasional.kompas.com/read/2016/08/22/20095551/yasonna.jangan.berpikir.kami.mau.meringankan.hukuman.bagi.koruptor,
diakses 11/09/2016
7
http://www.antarajateng.com/detail/pshk-pp-99-tidak-bertentangan-dengan-uu-.html,
diakses 11/09/2012
Komentar
Posting Komentar